https://www.regalianews.com

Ditresnarkoba Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H.

Regalia News – Pada tanggal 16 Februari 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.502,4 gram dan jenis ganja seberat 2.490 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan selama bulan Januari dan Februari Tahun 2022. Pemusnahan dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H. Turut hadir Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, dan Advokat.

″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja ″. ucap Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank, sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sumber : Humas Polda Kepri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1