Regalia News – Polri mencatat bahwa dari tahun 2023 hingga 2024, ada 3.145 tersangka pelaku judi online dan 1.988 kasus terjadi selama periode tersebut.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap atau bahkan pengangguran.
Menurut Karopenmas, motif utama para pelaku judi online adalah keinginan untuk memperoleh kekayaan secara instan, yang didorong oleh kurangnya literasi keuangan, akses mudah ke perjudian, dan kondisi ekonomi. Mereka juga tertarik untuk meraih keuntungan besar dengan cara yang mudah.
Dia juga mencatat beberapa modus operandi yang digunakan oleh pelaku judi online. Salah satunya adalah menawarkan permainan judi dengan hadiah jackpot di situs web tertentu, memberikan bonus poin kepada setiap anggota yang melakukan deposit, dan mempercepat proses penarikan uang.
Selain itu, pelaku juga melakukan penanaman skrip atau backlink di situs-situs tertentu untuk meningkatkan peringkat dan mempromosikan situs perjudian online.
Kasus judi online ini terjadi dalam jumlah yang signifikan, menciptakan tantangan bagi Polri untuk menghadapinya.
Upaya pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi perjudian online telah dilakukan selama dua tahun terakhir, tetapi masih ada modus baru yang terus muncul.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Mabes Polri