Regalia News – Pada tanggal 17 Maret 2022, sebanyak 139,1 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan di Pendopo Polda Kepri. Pemusnahan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
Kegiatan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kejaksaan, BPOM, Advokat, dan LSM Granat.
Pada 27 Desember 2021, Tim Unit K9 KPU Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap barang yang masuk dan keluar Batam. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat buah kemasan kopi Gayo yang menyembunyikan ganja dengan berat bruto masing-masing 91,9 gram dan 71,2 gram. Narkotest hasilnya positif untuk Marijuana Canabis.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,1 gram ganja. Sebagian akan diuji di laboratorium sebanyak 20 gram, sisa dikembalikan dari Labfor untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, sementara 139,1 gram lainnya dimusnahkan.
Status tersangka dari barang bukti ini masih dalam lidik. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta pihak terkait untuk menemukan pemilik barang terlarang tersebut.
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat.