Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dari dua kasus yang berhasil diungkap pada bulan Maret 2024.
Pemusnahan ini menjadi bukti konkret dari komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada acara tersebut, yang diselenggarakan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Balai POM, pemusnahan tersebut disaksikan secara langsung. Selain itu, pengacara para tersangka juga turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Dua kasus yang berhasil diungkap telah menghasilkan penangkapan lima tersangka, yang saat ini tengah menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
Kompol Raden Real Mahendra juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Ia menegaskan pentingnya melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkoba.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Mabes Polri