https://www.regalianews.com

KPK Tetapkan Tersangka Pengaturan Proyek dan Gratifikasi

Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Tersangka Pengaturan Proyek dan Gratifikasi di Pemkot Bima
Foto Istimewa

Regalia News – Jakarta, 5 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan MLI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB, selama masa jabatannya sebagai Walikota Bima periode 2018 hingga 2023.

Sebagai langkah awal dalam penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MLI selama 20 hari, dimulai dari tanggal 5 hingga 24 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Dalam kronologi perkara ini, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya diduga melakukan pengondisian terhadap proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Proses ini dimulai dengan meminta dokumen proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Baca Juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”date”]

Selanjutnya, Tersangka MLI secara sepihak menentukan para kontraktor yang akan memenangkan lelang pekerjaan proyek tersebut, meskipun proses lelang formal tetap dilakukan.

Parahnya, pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditetapkan, Dalam pertukaran keputusan ini, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang mencapai total Rp8,6 Miliar, Proyek-proyek yang terlibat di antaranya adalah pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o.

Teknis penyetoran uang dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI, Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh MLI, termasuk dalam bentuk uang dari pihak-pihak lain.

Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abdullah

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1