77.74 F
Kepualauan Riau
April 28, 2024
https://www.regalianews.com

Polri Sita Uang Mobil Hingga Tanah di Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Hukum & Kriminal

Polri Sita Uang, Mobil hingga Tanah di Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto Istimewa)

Regalia News – Kejadian ini mencerminkan upaya serius dari Bareskrim Polri untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019 di Kementerian Perdagangan. Berikut beberapa poin yang bisa ditarik dari informasi yang diberikan:

  1. Tersangka dan Jabatan Terkait:
    • Putu Indra Wijaya (PIW), Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
    • Bunaya Priambudhi (BP), Kasubag TU DJPDN Kemendag.
  2. Penyitaan Aset:
    • Uang tunai senilai Rp 922 juta dari PIW.
    • 11 sepeda motor, 6 mobil atas nama PIW.
    • Dua lahan tanah, satu unit tanah dan bangunan (Ruko).
    • Rumah atas nama istri PIW.
    • Peralatan bengkel milik PIW.
    • Dokumen terkait lelang, kontrak, dan pembayaran.
    • Uang tunai Rp 240 juta dari BP.
    • Uang asing senilai USD 30.000 dari BP.
    • Gerobak tipe 1 dan tipe 2 dari BP.
  3. Proses Hukum:
    • Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor kedua tersangka.
    • Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
    • Rencana tindak lanjut melibatkan tahap 2 (dua) perkara dengan Pimpinan Jaksa Utama (PJU).
  4. Kerjasama dengan Instansi Terkait:
    • Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana.
  5. Tujuan Penyitaan Aset:
    • Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan potensi hasil kejahatan korupsi.
    • Dokumen-dokumen yang disita dapat menjadi bukti dalam penyelidikan kasus ini.
  6. Langkah-Langkah Lanjutan:
    • Rencana tindak lanjut mencakup melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan Pimpinan Jaksa Utama (PJU).
    • Penggeledahan melibatkan penyitaan dokumen lelang, kontrak, pembayaran, serta dokumen-dokumen lain yang dapat menjadi bukti dalam penyelidikan kasus ini.

Keberlanjutan dan transparansi dalam proses hukum ini akan menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Mabes Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1