60.46 F
Kepualauan Riau
Mei 19, 2024
https://www.regalianews.com

Dihukum

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

redaksi
Regalia News – Keputusan pengadilan dalam kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur menunjukkan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Berdasarkan keterangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan...
https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1