https://www.regalianews.com

Pelaku Perampokan 37 Motor Gunakan Hasil Curian untuk Judi Slot dan Beli Narkoba

Hukum & Kriminal

Pelaku Perampokan 37 Motor Gunakan Hasil Curian untuk Judi Slot dan Beli Narkoba
Pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

Regalia News – Polisi telah mengungkap kasus pencurian puluhan sepeda motor dari berbagai merek di wilayah Tambora. Sebanyak 37 sepeda motor berhasil diamankan, bersama dengan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, yaitu RKS (21 tahun), RS (28 tahun), dan BS (25 tahun).

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. RKS bertindak sebagai eksekutor, sementara RS dan BS bertindak sebagai joki.

Para pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk menjual kembali sepeda motor tersebut. Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000 kepada seorang yang masih dalam pengejaran.

Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap setelah observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Mereka mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru dan berhasil mengamankan mereka.

Saat penangkapan, salah satu pelaku, RS, melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pedang stainless, namun berhasil dihentikan oleh petugas.

Dalam penggeledahan, tim menemukan beberapa barang bukti, termasuk kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng.

Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku BS.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polsek Tambora

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1