Regalia News – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Kualitas), penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
“Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020,” ujar Helfi.
Perbuatan para tersangka melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dari hasil penyidikan, petugas menyita 132,65 ton beras dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg dari berbagai merek seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi, selain itu, turut diamankan dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, dan SOP pengendalian mutu.
Ketiganya dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Humas Polri