Regalia News – Polsek Sagulung, jajaran Polresta Barelang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (31/7/2025). Kasus ini menewaskan seorang pria berinisial DPM pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
Dalam penyampaiannya, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tersangka berinisial R alias M telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi ini terdiri dari 12 adegan yang menggambarkan secara jelas motif, kronologi, hingga eksekusi pembunuhan,” ujar Iptu Anwar Aris.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah merencanakan perayaan ulang tahunnya sejak 15 Mei dan membawa pisau lipat ke lokasi kejadian pada 17 Mei malam, perselisihan antar kelompok pecah sekitar pukul 01.30 WIB, yang kemudian memuncak di luar kafe.
Saat korban hendak melerai pertikaian, tersangka merasa terancam dan menikam korban di bagian ulu hati, korban meninggal dunia di RS Elisabeth sekitar pukul 04.00 WIB akibat luka tusukan yang fatal.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Sekupang, ia berhasil ditangkap pada 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman oleh tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau lipat, tas selempang hitam, pakaian korban dan pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” bila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan.
Sumber : Humas Polresta Barelang