Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diklaim sebagai beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI 6128:2020).
Barang bukti terdiri dari:
- 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram
- 5,35 ton beras kemasan 2,5 kilogram
Penyidik juga mengamankan dokumen produksi, izin edar, SOP, dokumen pengendalian mutu, serta hasil uji laboratorium untuk merek:
- Setra Ramos Biru
- Setra Ramos Merah
- Setra Pulen
- Setra Wangi
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menyebut hasil uji menunjukkan bahwa sampel tidak sesuai standar mutu beras premium menurut SNI.
Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta Subang, Jawa Barat. Penyidik juga mengambil sampel dari pasar tradisional dan modern untuk diuji di laboratorium resmi.
Temuan Penting:
- PT FS menerapkan standar mutu internal tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi.
- Notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 mengungkap instruksi internal untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12%, menyusul investigasi dari Kementerian Pertanian.
Tersangka dan Jerat Hukum
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
- KG – Direktur Utama
- RL – Direktur Operasional
- RP – Kepala Seksi Quality Control
Mereka dijerat dengan:
Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar)
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar)
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polri