Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 55 ball press berisi pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan. Penindakan dilakukan pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Poros Bulungan–Berau KM 12, Tanjung Selor.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bulungan, Kamis (31/7). Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa petugas mengamankan satu unit truk yang mengangkut barang ilegal tersebut.
“Sebanyak 55 ball press berisi pakaian bekas berhasil kami amankan. Saat ini dua orang berinisial A, yakni sopir dan seorang perempuan yang merupakan rekannya, sedang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kompol Irwan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai dan Kasi Propam Iptu Jumono Raharjo.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik dan penerima barang.
Kompol Irwan menegaskan, penyelundupan pakaian bekas melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara bagi importir yang terlibat.
“Proses penyelidikan terus kami lanjutkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukum Kalimantan Utara.
Sumber : Humas Polresta Bulungan