Regalia News – Polresta Barelang menggelar konferensi pers sekaligus rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (31/7/2025).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, kuasa hukum tersangka, dan jajaran penyidik.
Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan secara daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif Rp350.000, setelah berhubungan badan di kamar hotel, tersangka tak mampu membayar. Dalam kondisi tersebut, MI mengeluarkan pisau dan menikam korban tiga kali di punggung.
Korban sempat berteriak dan melawan, namun tersangka terus menyerang secara brutal hingga total 19 luka tusukan mengenai leher, dada, dan punggung korban. VLA sempat berusaha melarikan diri ke luar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis di lantai hotel oleh seorang saksi. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Informasi awal diperoleh dari laporan pihak rumah sakit. Tim Reskrim Polsek Sagulung segera bertindak dan mengamankan pelaku di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi serta temuan sejumlah barang bukti.
“Ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Pelaku akan diproses dengan pasal yang berat,” tegas Kapolresta Barelang.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam. Rekonstruksi telah digelar guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Di akhir konferensi, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika membutuhkan bantuan kepolisian, baik melalui Call Center 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Sumber : Humas Polresta Barelang