Regalia News – Polresta Bandung mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba selama semester pertama 2025, sebanyak 181 kasus berhasil diungkap dengan 211 tersangka diamankan, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencakup 485,43 gram sabu, 1.920,95 gram ganja, 798,24 gram tembakau sintetis, 480 butir psikotropika, 5 butir ekstasi, serta lebih dari 1,94 juta butir obat keras tertentu (OKT). Khusus untuk OKT, tercatat lonjakan signifikan hingga 21.455 persen dibandingkan semester pertama 2024.
Pada Juli 2025 saja, terdapat 21 kasus dengan 24 tersangka, serta penyitaan sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan OKT, salah satu kasus menonjol melibatkan pasangan suami istri residivis. sang suami berperan sebagai kurir sabu, sementara sang istri membantu pengemasan dan meracik tembakau sintetis.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel, pengiriman paket, hingga transaksi lewat media sosial.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana mati.
“Kombes Aldi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung, peningkatan pengungkapan ini mencerminkan efektivitas strategi yang kami jalankan,” ujarnya.
Sumber : Humas Polresta Bandung