Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas telah mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ungkap IPTU Alfajri.
Peristiwa bejat ini terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kasus ini terbongkar setelah korban, MA (14), mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya ibu korban tidak percaya dan langsung mengonfirmasi kepada pelaku. Namun saat itu pelaku masih menyangkal. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas IPTU Alfajri.
Mirisnya, meskipun telah diberi kesempatan dan dimaafkan oleh ibu korban, pelaku justru kembali melakukan perbuatan yang sama berulang kali.
“Pelaku mengakui kepada penyidik bahwa aksi bejat itu telah dilakukannya sejak tahun 2019 hingga 2024,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Anambas