Regalia News – Seorang pria berinisial AP (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah diduga melakukan tindakan eksibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya di sejumlah lokasi yang ramai perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penangkapan terhadap AP dilakukan di kawasan Batu 10, Tanjungpinang Timur, pada Jumat (1/8/2025).
“Pelaku kami sergap saat sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agung.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Bahkan, aksi terakhir pelaku sempat terekam warga dan viral di media sosial,” ujarnya.
Kepada penyidik, AP mengaku melakukan perbuatannya usai mengakses aplikasi dewasa. Polisi menduga pelaku memiliki kelainan orientasi seksual berupa eksibisionisme.
“Kami juga masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.