Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi dan internasional.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba di sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (29/7) pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi, polisi mengamankan empat pria, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), serta satu orang lainnya berinisial FA yang hasil tes urinenya positif narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti mencengangkan:
- 26 kg sabu, sebagian dikemas dalam teh Cina bermerek GuanYinWang,
- 2,4 kg ketamin,
- 39.650 butir pil ekstasi (16,2 kg) berbagai merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer,
- 150 cartridge vape mengandung narkotika,
- 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin,
- serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.
“RR adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang, IS berperan sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir serta penjaga rumah,” jelas Kombes Calvijn dalam konferensi pers, Minggu (3/8).
Para tersangka mengaku barang tersebut dikirim atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Identitas HS dan jaringan terkait masih dalam penyelidikan.
“Ini bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkoba lintas wilayah hingga internasional. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Calvijn.
Polda Sumut menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor utama di balik sindikat tersebut.
Sumber : Humas Polda Sumut