Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu, korban berinisial PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500 ribu.
“Terjadi cekcok antara keduanya, pelaku sempat berusaha meminjam uang ke tetangga, namun gagal,” ujar Indra dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban ke rumah saudaranya yang disebut akan memberikan pinjaman, keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara pelaku telah membawa golok dan senar pancing yang telah dipersiapkan.
“Dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang hingga motor terjatuh. Ia kemudian mencabut golok dan menyabetkan ke leher korban hingga tak berdaya,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya ke tepi sungai untuk dibuang, sepeda motor milik korban kemudian dijual, dan uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku.
“Usai kejadian, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum menyerahkan diri ke Polsek Natar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Lampung