Regalia News – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (1/8/2025), terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42).
Turut mendampingi, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, dan Kakanwil Imigrasi Bali, Kapolda menjelaskan, kasus terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah korban di Perum Sakura 1 Blok E No.10, Jimbaran, Badung.
Saat tiba di rumah, korban yang masih mengenakan helm mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua di antaranya langsung menyerang dengan melilitkan lakban ke leher dan memukuli hingga hidung korban berdarah.
Setelah menyadari bahwa korban bukan target utama, pemukulan dihentikan. Tak lama, datang dua orang berseragam menyerupai petugas imigrasi yang memaksa korban membuka ponselnya, mengambil data pribadi, memfoto paspor, serta menginterogasi korban terkait uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam. Korban juga diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh bila tidak bekerja sama. Ia juga diintimidasi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan kejadian ke SPKT Polda Bali.
Pelacakan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan pada 18 Juli 2025, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Para pelaku terdeteksi melarikan diri ke Pulau Lombok, NTB.
Tim Resmob berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan menelusuri jejak para pelaku hingga ke kawasan Kuta Mandalika. Setelah menelusuri rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
Pelaku terpantau berada di restoran Munchiez pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Pada pukul 15.00 WITA hari yang sama, keempat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Identitas dan Modus Pelaku
Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua WNA dan dua WNI, yakni:
- IV (30), WNA asal Rusia
- IS (28), WNA asal Rusia
- EE (24), WNI asal Jakarta
- YB (24), WNI asal Magelang
Modus operandi pelaku adalah melakukan pemerasan dengan penculikan, penganiayaan, dan ancaman deportasi. Kejahatan ini direncanakan secara terorganisir oleh seseorang berinisial Mr. GG, WNA asal Rusia yang masih buron.
Menurut Kapolda, Mr. GG awalnya meminta bantuan seseorang berinisial E untuk mencari WNA Rusia lain berinisial R, yang disebut memiliki utang sebesar Rp2,3 miliar. E dijanjikan imbalan Rp3 juta dan pembagian hasil jika uang berhasil didapatkan. Namun, mereka salah sasaran hingga terjadi penganiayaan terhadap korban RS.
Proses Hukum dan Imbauan
Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi juga telah melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku di Denpasar dan terus mengembangkan kasus ini.
Hasil analisa awal dari jejak digital dan pemeriksaan lanjutan menunjukkan kemungkinan adanya 27 tempat kejadian perkara (TKP) lain sepanjang Januari–Juli 2025 yang masih dalam pendalaman.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Bali