Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Usulan Hibah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (31/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Hadir mendampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul, Kabag Kesra Yenni Haryantie, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Rapat difokuskan pada pembahasan usulan dana hibah dari berbagai lembaga atau organisasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi teknis di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
Kepala Bidang Bina Program dan Pengendalian Pembangunan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Raden Rakhmat Saleh, menegaskan bahwa seluruh usulan hibah harus terinput dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yakni RKPD.
“Jika belum tercantum dalam RKPD, maka pengajuan hibah tidak dapat diproses. Ini penting agar penganggaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sekda Zulhidayat menanggapi dengan menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan meminta OPD teknis segera melakukan verifikasi terhadap proposal yang masuk.
“Pastikan tidak ada proposal fiktif. Legalitas kelembagaan harus jelas, dan lembaga yang mengusulkan harus mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengajuan hibah harus sejalan dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Tanjungpinang, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rapat ditutup dengan penegasan agar seluruh proses pengajuan hibah mengikuti ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan publik.
Sumber : Dinas Kominfo