Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmennya dalam membentuk generasi aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).
Langkah strategis ini dinilai penting sebagai pembentukan mentalitas antikorupsi sejak dini bagi calon ASN dan PNS. “Implementasi PAK di PTKL sangat krusial karena institusi ini adalah jalur pembibitan calon ASN dan PNS. Saat mereka lulus dan memegang kewenangan, sudah terbentuk sikap mental yang jujur,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam Webinar Penguatan Kapasitas PTKL Seri 2 bertema Pengantar Tindak Pidana Korupsi dan Pengelolaan Konflik Kepentingan, Selasa (29/7).
Dalam paparannya, Ibnu mengidentifikasi empat tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkungan ASN, yakni gratifikasi, suap menyuap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas antara urusan pribadi, keluarga, dan jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.
“Tindakan korupsi paling umum adalah gratifikasi, suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Hati-hati dan jauhi konflik kepentingan. Kita harus melatih mahasiswa dan diri kita sendiri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Ibnu juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kolektif. “Tidak harus menjadi jaksa atau hakim. Dari profesi masing-masing seperti dosen, mahasiswa, dan tokoh agama pun bisa ikut serta dalam pendidikan dan pencegahan korupsi. KPK tidak bisa bekerja sendirian,” tambahnya.
Webinar ini diikuti sivitas akademika dari tiga PTKL, yaitu Politeknik Statistika STIS (BPS), Politeknik Pengayoman Indonesia (Kemenkumham), dan Politeknik Transportasi Perhubungan Darat Indonesia (Kemenhub).
Budaya Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak di Kampus
Dalam sesi selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa korupsi tidak layak disebut sebagai budaya.
“Budaya yang benar adalah budaya antikorupsi. Jangan menyebut korupsi sebagai budaya, karena itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan kita semua,” ungkapnya.
Ganjar menekankan pentingnya memahami potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam dunia pendidikan. Ia mencontohkan praktik jual beli nilai oleh dosen sebagai bentuk penyimpangan yang harus diberantas.
Ia juga mengingatkan pentingnya refleksi diri dalam membedakan pemberian pribadi dan gratifikasi terkait jabatan. “Kalau saya bukan lagi menteri, apakah hadiah itu tetap diberikan? Jika dia bukan rektor atau dekan, apakah saya akan tetap memberinya?” ujarnya sebagai panduan etis dalam menentukan niat dan kepantasan pemberian.
Implementasi PAK Diperkuat Sepanjang 2025
KPK telah memulai pendampingan implementasi Pendidikan Antikorupsi di PTKL sejak Maret 2025, sebagai kelanjutan program jangka panjang yang sebelumnya difokuskan pada perguruan tinggi negeri (PTN).
Pendekatan implementasi PAK terbagi ke dalam dua strategi utama:
- Internalisasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum.
- Penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Setelah kick-off meeting pada Maret 2025, dilakukan asesmen mandiri pada Maret–April. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi dan suap, serta pengelolaan konflik kepentingan, masih menjadi tantangan utama.
Sebagai tindak lanjut, sesi penguatan kapasitas pertama digelar secara luring pada Mei–Juni 2025 dengan materi seputar integrasi kurikulum dan pengendalian risiko korupsi.
Sumber :