Regalia News – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan menjadi pijakan penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.Tanjungpinang, 4 Agustus 2025
Ranperda LPJ APBD 2024 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Dompak, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Ansar dan pimpinan DPRD Kepri.
“LPJ ini adalah bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Alhamdulillah, Pemprov Kepri kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut,” ujar Ansar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri atas pembahasan yang konstruktif serta menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, memperkuat kapasitas SDM, dan menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara bertanggung jawab.
Menurutnya, beberapa aspek yang akan menjadi perhatian Pemprov ke depan antara lain penguatan kepastian hukum aset daerah, optimalisasi PAD, efektivitas belanja, penurunan nilai ekuitas, dan evaluasi kinerja BUMD.
“Dengan fondasi LPJ ini, kami berharap penyusunan APBD ke depan dapat lebih efisien, efektif, dan akuntabel,” tutup Ansar.
Penulis : Abdullah
Sumber : Humas DPRD Kepri