Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran, yang menyebabkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan PT BAR yang menyerahkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai lebih dari Rp54 miliar kepada tersangka ADS (44), saat menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT KS, pada 21 dan 28 September 2020. Dokumen itu tidak pernah dikembalikan.
Permasalahan berlanjut setelah PT BAR melakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dengan PT LCI pada 15 Desember 2021, dengan nilai hak tagih yang dibeli senilai Rp54 miliar lebih, dan disepakati dibayar Rp30 miliar secara angsuran.
Namun, PT LCI hanya membayar sekitar Rp6,2 miliar, dan menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan belum menerima dokumen invoice asli dari kurator.
Penyidik menduga ADS tidak menyerahkan dokumen tersebut sebagaimana mestinya, hingga merugikan PT BAR miliaran rupiah, tersangka kini dijerat dengan Pasal 375 junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan penghilangan dokumen secara melawan hukum.
Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan korporasi demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha”.tegasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim