Regalia News — Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap enam jaringan peredaran narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan bahwa dua dari enam jaringan tersebut merupakan jaringan internasional, yakni jaringan kokain Brasil–Bali dan sabu Afrika Selatan–Bali.
Keduanya berhasil digagalkan melalui jalur penumpang internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang penumpang asal Brasil berinisial YB yang kedapatan membawa kokain seberat 3.089,36 gram.
Sementara dalam kasus kedua, penumpang asal Johannesburg, Afrika Selatan, berinisial LN membawa sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam. (31/7/2025).
Upaya controlled delivery untuk mengungkap pihak penerima di Bali tidak membuahkan hasil, karena pengendali yang diduga terlibat tidak dapat lagi dihubungi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari enam jaringan tersebut terdiri atas kokain seberat 3.089,36 gram dan sabu seberat 1.605,43 gram, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas enam warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA).
Fadjar menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari 31 kali penindakan narkotika yang telah dilakukan sejak Januari hingga 22 Juli 2025 melalui kerja sama erat dengan BNNP Bali.
“Penindakan ini adalah bukti nyata perang melawan narkotika untuk mewujudkan Bali Bersinar, yakni Bali Bersih dari Narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Apresiasi juga disampaikan kepada aparat penegak hukum, khususnya BNNP Bali, atas sinergi yang memperkuat intensitas dan efektivitas penindakan narkotika di Bali”. tuturnya.