Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan daring berinisial T dan MFB. Seorang pelaku lainnya berinisial G saat ini masih dalam pencarian (DPO). Para pelaku diduga membobol data internal milik perusahaan jasa ekspedisi Ninja Xpress dan menyalahgunakannya untuk aksi penipuan berkedok pembayaran Cash on Delivery (COD).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, para pelaku mengakses dan mengambil informasi elektronik milik Ninja Xpress, berupa data pesanan seperti nama pemesan, jumlah dan jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone, hingga besaran biaya COD.
Aksi penipuan ini berlangsung sejak 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, dengan wilayah operasi utama di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka T kami tangkap pada Senin, 5 Mei 2025, di kediamannya di Jl. Pasirluyu, Kota Bandung. Sementara tersangka MFB juga ditangkap pada hari yang sama di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon,” ungkap AKBP Fian.
Modus Operandi
Dalam aksinya, tersangka G (DPO) menawarkan imbalan sebesar Rp2.500 kepada MFB untuk setiap data pesanan paket COD dari sistem Ninja Xpress yang berasal dari wilayah Cirebon, Bandung, dan Majalengka.
Selanjutnya, MFB menyuruh T untuk mengambil data tersebut, dan menawarkan imbalan sebesar Rp1.500 per data pesanan. Padahal, tersangka T merupakan pekerja harian lepas di gudang Ninja Xpress yang hanya bertugas menyortir barang dan tidak memiliki akses resmi ke sistem operasional.
Namun, T diduga menggunakan akun milik karyawan tetap Ninja Xpress tanpa izin untuk mengakses sistem internal bernama OpV2. Melalui sistem ini, T melakukan tindakan unmasking, yakni membuka informasi pelanggan yang seharusnya terlindungi.
“Tersangka T lalu menyusun data dalam format Excel dan menyerahkannya kepada MFB sesuai permintaan,” ujar AKBP Fian.
Laporan dan Audit Internal
Perusahaan Ninja Xpress menerima sekitar 100 aduan konsumen terkait pembelian melalui e-commerce TikTok Shop yang menggunakan metode pengiriman COD. Audit internal menunjukkan adanya 294 pengiriman COD yang diterima lebih cepat dari ketentuan waktu normal, yakni 7 hari.
Fakta ini menandakan adanya penyalahgunaan sistem oleh oknum internal di Kantor Ninja Xpress wilayah Lengkong, Bandung. Padahal, sistem OpV2 telah dirancang dengan kode rahasia (resi NJVT) untuk melindungi informasi pelanggan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
- Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.
“Kami masih memburu satu tersangka lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku tambahan dalam kasus ini,” tutup AKBP Fian Yunus.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya