Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Terpidana atas nama Nursahir, A.Md., alias Sahir bin Abdul Hamid, sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Terpidana, serta mewajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.372.384.
Kasus korupsi yang melibatkan Nursahir berkaitan dengan proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Tahun Anggaran 2012. Proyek tersebut mencakup pengadaan 2 unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 piece gill net, dengan lokasi pelaksanaan di Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong. Nilai kontrak proyek mencapai Rp123.258.500, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan kembali menegaskan komitmennya dalam pengejaran buronan. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para DPO lainnya, demi mewujudkan kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Sumber : Humas Kejagung RI