Regalia News — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang berhasil menggagalkan pengiriman 672.000 batang rokok ilegal di Rest Area 319B, Kecamatan Ampelgading, Pemalang, pada Selasa (29/7/2025).
Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah bus penumpang dengan rute Surabaya–Palembang. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 84 karton berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dalam hasil pemeriksaan.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.280 akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut,” ujar Yusup.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah Pantura dan jalur lintas antarprovinsi.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau,” tambahnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Tegal juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.
Yusup juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Jangan membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutupnya.