Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran obat keras terlarang dalam jumlah besar, sebanyak 1.271.700 butir obat-obatan berbagai jenis berhasil disita dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, pada Minggu (27/7).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar obat keras, dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membuntuti tersangka hingga ke lokasi penyimpanan tersebut.31 Juli 2025
“Di dalam rumah kami temukan berbagai jenis obat keras seperti trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax,” ujar Kombes Budi.
Pemilik rumah berinisial AZ berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, ia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, SIM, dan kunci kendaraan milik AZ, upaya pengejaran terhadap pelaku utama ini tengah dilakukan secara intensif.
Menurut keterangan pengedar yang lebih dahulu diamankan, rumah tersebut berfungsi sebagai pusat distribusi obat keras ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan ini dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegas Kapolrestabes.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberhasilan Polrestabes Bandung menyita jutaan butir obat terlarang merupakan langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
“Ini patut diapresiasi, jumlah yang disita sangat besar, menunjukkan ancaman nyata yang berhasil dicegah,” ujar Erwin.