Regalia News – Seorang penjual babi berinisial Ni Nengah S (29) ditangkap dan ditahan di Polsek Kubu, Karangasem, Bali, setelah diduga menggelapkan sembilan unit mobil milik warga.28 Juli 2025
Kapolsek Kubu AKP I Nyoman Sukarma menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu korban, Ni Nengah Wisni, pada Senin (21/7/2025). Wisni mengaku mobil miliknya yang dipinjam pelaku digadaikan tanpa izin.
“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/7/2025) dan kini sudah ditahan,” kata Sukarma, Minggu (27/7/2025).
Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan di Mengwi, Badung, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggelapkan sembilan mobil milik sembilan korban berbeda di wilayah Kecamatan Kubu, seluruh kendaraan berhasil diamankan di Karangasem dan Singaraja.
Modus operandi pelaku adalah meminjam mobil, lalu menggadaikannya ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, para korban mengalami kerugian material atas perbuatan tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meski kepada orang yang sudah dikenal.
“Selalu pastikan ada bukti tertulis yang jelas dalam setiap perjanjian peminjaman,” pesannya.