Regalia News — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah kepada masyarakat, insentif ini berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama Wakil Wali Kota Drs. H. Raja Ariza, M.M., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus stimulus ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” ujar Wali Kota Lis, Senin (28/7).
Lis menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk menghadirkan manfaat langsung bagi warga, khususnya dalam meringankan beban ekonomi.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak positif yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang,” tambahnya.
Skema Diskon Pajak
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa Pemko telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran digital yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui pemindaian barcode di lembar SPPT PBB-P2 yang langsung terhubung ke sistem pembayaran daring.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php. Warga tidak perlu datang ke kantor BPPRD atau bank karena semuanya sudah dapat diakses dari rumah,” ungkap Said.
Adapun rincian potongan PBB-P2 yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 50% untuk pokok piutang tahun 1995–2012
- 30% untuk pokok piutang tahun 2013–2018
- 10% untuk pokok piutang tahun 2019–2024
- 5% untuk pokok piutang tahun 2025 (dengan syarat telah melunasi piutang tahun-tahun sebelumnya)
- Bebas denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Untuk BPHTB, potongan sebesar 40% diberikan pada jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah. Seluruh program keringanan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Sumber : Diskominfo Tanjungpinang