Regalia News — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025), Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang bulan Juli 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Danlantamal XIII Tarakan, Danrem 092/Mrl (diwakili oleh Kasi Pers), BNNP Kaltara (diwakili oleh Kabid Rehabilitasi), Kejati Kaltara (diwakili oleh Kasi Narkotika), Pengadilan Tinggi Kaltara (diwakili oleh Hakim Tinggi), serta Ketua FKUB Provinsi Kaltara.
Empat Kasus Besar Diungkap
Sepanjang Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama jajaran Polres berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) di tiga wilayah: Tarakan (2 kasus), Bulungan (1 kasus), dan Malinau (1 kasus). Total barang bukti yang disita mencapai 21.328,15 gram sabu (bruto) dan 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Rincian Kasus:
- Tarakan (9 Juli 2025)
Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap dua tersangka, M (pria) dan S (wanita), di Pelabuhan Malundung. Mereka membawa 5.106,63 gram sabu yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam bergambar durian. - Bulungan (19 Juli 2025)
Polresta Bulungan mengamankan tersangka R.A. di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu, dengan 3.003,03 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bergambar durian. - Malinau (21 Juli 2025)
Polres Malinau menghentikan mobil Toyota Avanza di Desa Sesua. Dari lima penumpang yang diamankan, ditemukan 949,14 gram sabu dalam plastik hitam berisi kristal putih. - Tarakan (23 Juli 2025)
Tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap dua tersangka di Pelabuhan Tengkayu I. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12.375 gram sabu, disembunyikan dalam karung dan tas kuning.
Potensi Kerugian Negara Ditekan
Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan lebih dari 426.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara terhindar dari kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp13,86 miliar.
Komitmen dan Langkah Pencegahan
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memerangi narkoba, tanpa toleransi terhadap pelaku dari luar maupun dalam institusi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Sebagai bentuk integritas dan transparansi dalam proses hukum, Polda Kaltara menerapkan langkah-langkah mitigasi, antara lain:
- Pengawasan ketat oleh Bidpropam, Itwasda, dan pengawas penyidik
- Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan prosedural
- Penimbangan bersih barang bukti secara terbuka di Kantor Pegadaian
- Penyisihan barang bukti untuk Labfor dan pembuktian di persidangan
“Langkah ini menunjukkan bahwa kami tak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya,” tambah Kapolda.
Ajak Masyarakat Bersinergi
Menutup konferensi pers, Kapolda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersinergi dalam menangkal penyalahgunaan narkoba serta meluruskan informasi yang menyesatkan.
“Kami mohon doa, dukungan, dan peran aktif dari semua pihak agar kita bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltara