Regalia News — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas mengungkapkan bahwa pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Ia diduga memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak memenuhi standar kualitas premium seperti yang tercantum pada label kemasan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Disebutkan, pada 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras 5 kg dari dua merek tersebut melalui CV berinisial SD. Namun, setelah dimasak, beras terasa berbeda dan tidak sesuai dengan karakteristik beras premium.
“Setelah dicek melalui website resmi Badan Pangan Nasional, dua merek ini tidak terdaftar,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi melakukan penyelidikan, petugas menyita satu lembar nota pembelian, dua karung beras dari kedua merek, serta sekitar 800 karung beras lainnya dengan kemasan serupa, selain itu, turut disita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat dugaan pelanggaran mutu.
Atas perbuatannya, H.MA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutu atau informasi dalam label.
Kombes Pol Yuliyanto pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, khususnya yang mengklaim sebagai produk premium.
“Pastikan produk sudah terdaftar resmi dan memenuhi standar mutu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila menemukan indikasi pelanggaran demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sumber : Humas Polda Kaltim