Regalia News — Mewakili Kapolda Bali, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi Kabid Labfor Kombes Pol. I Made Swetra, S.Si., M.Si., Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penembakan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Australia. Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Badung pada Senin (21/7).
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Villa Casa Santisya, Munggu, Badung. Ketiga tersangka merupakan WNA asal Australia, masing-masing berinisial D, T, dan C. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban atas nama ZR meninggal dunia, serta satu korban lainnya, SG, mengalami luka-luka.
Tim Resmob Polda Bali dan Polres Badung berhasil menemukan barang bukti berupa senjata api genggam jenis pistol lengkap dengan magazen berkapasitas 10 peluru pada Rabu, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Senjata api tersebut ditemukan di aliran sungai di Jalan Anyelir VI, Dauh Peken, Tabanan.
Barang bukti kemudian dibawa ke Puslabfor Polri untuk dilakukan uji balistik. Dari hasil pengujian, dua butir peluru yang ditemukan di kamar 1 lokasi kejadian teridentifikasi identik dengan peluru pembanding dari senjata api tersebut. Selongsong peluru yang ditemukan di TKP juga identik dengan selongsong peluru pembanding dari senjata api yang sama.
Selain itu, hasil uji DNA terhadap barang bukti berupa sebo dan sarung tangan yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi DK 1537 ABB menunjukkan kecocokan DNA dengan salah satu tersangka berinisial C.
Kabid Humas menyampaikan bahwa motif ketiga tersangka masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Rencana tindak lanjut dari penyidikan ini adalah pelaksanaan pra-rekonstruksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Bali