Regalia News — Upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu) seberat 27 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penindakan dilakukan di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (14/07).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Muar, Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut pada malam hari menggunakan speedboat.Bengkalis, 22 Juli 2025
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama Polri melakukan konsolidasi dan membentuk tim gabungan dengan dua pendekatan penindakan, yaitu melalui jalur laut dan darat,” ujar Eka.
Tim patroli laut menggunakan kapal BC 10010 melakukan pengumpulan informasi dan analisis untuk melakukan intersep di perairan Muntai. Namun, pelaku diketahui telah lebih dahulu mendarat di Pantai Penurun. Di lokasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan tiga tas berisi 27 bungkus plastik hijau yang diduga kuat merupakan sabu.
Meskipun barang bukti berhasil diamankan, pencarian terhadap tersangka yang diduga masih berada di sekitar lokasi belum membuahkan hasil. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika serta melindungi masyarakat. Bea Cukai akan terus berperan aktif sebagai pelindung masyarakat dan penjaga perbatasan melalui sinergi antarlembaga,” tegas Eka.