Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap Lie Siu Luan (69), tersangka utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan perdagangan bayi ke Singapura. Perempuan yang dikenal dengan sejumlah alias—Lily, Popo, dan A—diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan terhadap LS adalah langkah penting. Saat ini penyidik tengah mendalami peran utamanya dalam jaringan ini,” ujar Hendra dalam keterangan pers, Minggu (20/7/2025).
Dua pelaku lain, Wiwit (perantara) dan Yuyun Yuningsi (perekrut bayi), masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hendra menegaskan, Polda Jabar terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. “Sudah ada 14 tersangka diamankan sebelumnya, termasuk pembuat dokumen palsu, penampung, pengasuh bayi, hingga pengantar ke Singapura,” jelasnya.
Polda Jabar, lanjut Hendra, berkomitmen memberantas TPPO dan melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia.
“Penangkapan ini penting, namun kami akan terus mengejar pelaku lainnya agar seluruh jaringan terungkap dan diproses hukum,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar