Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap AN, seorang bos pengelola situs judi online yang ditangkap di Denpasar, Bali. AN diketahui mengoperasikan markas judi online di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“AN merupakan salah satu dari 22 tersangka yang telah ditetapkan dari puluhan orang yang diamankan dalam operasi penindakan jaringan judi online internasional yang terhubung ke China dan Kamboja,” ungkap Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas judi online. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Jatanras Dittipidum yang dipimpin Kombes Donny Alexander melakukan penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025 di sejumlah lokasi, yakni:
- Gunungputri, Kabupaten Bogor
- Dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi
- Dua rumah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
Salah satu rumah di Pasar Kemis diketahui merupakan markas utama yang dikelola oleh tersangka AN.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Ratusan unit ponsel
- Puluhan komputer dan CPU
- Ribuan kartu SIM
- Beberapa unit mobil
“Tersangka AN berperan sebagai pengelola server dan marketing judi online. Ia kami tangkap di Bali,” terang Djuhandhani.
Terkait Arahan Kapolri dan Asta Cita Presiden
Djuhandhani menyebut, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejalan dengan program Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan judi online.
Modus: Promosi Lewat Ribuan Kartu SIM
Jaringan yang diungkap ini dikendalikan oleh tiga bos berbeda di tiga lokasi, dengan domain utama yang digunakan adalah Akasia899 dan Tanjung899. Server situs terletak di China dan Kamboja, serta terhubung langsung dengan agen-agen judi di kedua negara tersebut.
“Modus mereka sangat masif. Setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider digunakan untuk aktivasi WhatsApp, yang kemudian dipakai untuk mengirimkan iklan judi secara broadcast,” ujar Djuhandhani.
Kartu SIM tersebut diduga telah teregistrasi dengan identitas kependudukan sehingga lolos dari pantauan sistem keamanan operator seluler.
Daftar Tersangka dan Perannya
Berikut nama-nama tersangka beserta peran mereka dalam sindikat judi online:
- RA, DN, AN: Pengelola server dan marketing
- NKP: Administrasi keuangan
- SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS (2 orang), MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA: Operator
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sumber : Humas Polri