Regalia News – Tim gabungan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Medan. Operasi penindakan ini menegaskan komitmen sinergitas antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Operasi dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Tim Khusus Satbrimob yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., dan Tim Pemberantasan BNNP Sumut di bawah komando Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H.
Penggerebekan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni:
- Rumah kost Rosalin kamar No. 2 di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah
- Rumah kost di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kota Medan
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan investigasi bersama terkait dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh jaringan lintas wilayah. Dari lokasi, tim gabungan mengamankan dua pria berinisial MH dan M, serta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Narkotika:
- 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram
Non-Narkotika:
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS
- 1 unit iPhone 13
- 1 unit iPhone 8
- 1 unit Redmi A3 biru
- 1 unit iPhone 11 Pro Max
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antarlembaga sangat vital dalam memerangi kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Rantau Isnur Eka.
Pengungkapan ini menegaskan dukungan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut terhadap Program Nasional Pemberantasan Narkoba, sekaligus sebagai upaya nyata memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.
Sumber : Humas Polda Sumut