Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Tanjungpinang, melalui Sekretaris Daerah Kota Zulhidayat, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam pembahasan dokumen perubahan KUA dan PPAS tersebut.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tercapainya kesepakatan dokumen perubahan KUA-PPAS 2025,” ujar Zulhidayat saat membacakan pidato Wali Kota pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi proses penganggaran tahapan selanjutnya, dengan struktur anggaran yang telah disesuaikan dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Adapun target pendapatan daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.077.243.933.442, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp284.084.465.354
- Pendapatan Transfer: Rp781.768.709.989
- Pendapatan Lain-lain yang Sah: Rp11.390.758.099
Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.088.152.243.497,05, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Untuk menutupi selisih anggaran, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp10.908.310.054,41.
“Demikian penyampaian kami terkait Nota Kesepahaman Perubahan KUA dan PPAS 2025, semoga menjadi dasar yang kuat bagi penganggaran selanjutnya serta membawa manfaat bagi masyarakat Tanjungpinang,” tutup Zulhidayat.
Sumber : Dinas Kominfo