Regalia News – Tim gabungan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Batam melalui jalur laut.Belitung, 24 Juli 2025
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Aksi cepat ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan puluhan karung ke dalam kapal kayu.
Dua Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni:
- FRF (30), warga Sumatera Utara, yang berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab kegiatan ilegal.
- O, operator kapal motor kayu yang digunakan untuk mengangkut pasir timah.
Barang bukti yang diamankan:
- 80 karung berisi pasir timah ilegal dengan berat total ±4.950 kg
- 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max (BN 8529 WB)
- 1 unit kapal motor kayu GT6
- 1 unit handphone merek Infinix
Modus Operandi
Para pelaku membeli pasir timah dari wilayah Belitung Timur secara tunai (COD) dari perorangan dan “meja goyang”. Pasir kemudian disimpan di gudang sementara, dikemas dalam karung 50 kg, dan direncanakan dikirim menggunakan metode over skip di tengah laut dengan kapal cepat menuju Batam.
Komitmen Aparat
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang dan penyelundupan ilegal.
“Aksi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan dan mencoreng citra daerah. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melapor,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menyebutkan bahwa pengungkapan ini hanyalah awal dari penyelidikan lebih luas.
“Kami menduga ada sindikat besar di balik kasus ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan dan sinergi dengan polres jajaran akan diperkuat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Kep. Babel