Regalia News – Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja seberat bruto 232,7 gram diamankan dari sebuah toko retail di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (19/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mengenai paket mencurigakan yang ditujukan ke Toraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) dan melaksanakan operasi controlled delivery.Toraja Utara, 24 Juli 2025
“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.
Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNNK Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Eri menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. “Kami akan terus menjaga kolaborasi demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.