Regalia News – Warga Perumahan Puspan Dari, Tanjungpinang Timur, meluapkan kekesalan mereka terhadap aktivitas penimbunan lahan yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Osela (PT Pro), yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Batu IX.Tanjungpinang, 29 Juli 2025.
Penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi. Warga yang mengetahui aktivitas tersebut langsung mendatangi lokasi dan menghentikan proses penimbunan. Aksi itu sempat menimbulkan perdebatan sengit antara warga yang diwakili Koordinator Puspan Dari, Icap, dan pengurus dari pihak pengembang.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi sebelum menimbun, kami minta bos perusahaannya bertanggung jawab memperbaiki tembok pembatas kami yang jebol akibat banjir beberapa waktu lalu,” ujar Icap dengan nada kesal.
Menurut warga, sejak ada pembangunan Perumahan Osela, lingkungan sekitar menjadi langganan banjir, bahkan air pernah naik hingga hampir dua meter. “Sebelum ada Osela, kami tidak pernah kebanjiran separah ini. Rawah-rawah yang dulu berfungsi sebagai daerah resapan air sudah ditimbun semua,” tambah Icap.
Ia juga menegaskan bahwa jika permintaan warga tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan aksi demo. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika penimbunan ini terus dilakukan tanpa menyelesaikan dampak lingkungannya, kami akan turun ke jalan,” tegasnya.
Keresahan warga semakin memuncak setelah salah satu pengurus proyek, berinisial JN, menyebut bahwa penimbunan dilakukan atas perintah Wali Kota Tanjungpinang. “Katanya ini perintah wali kota. Apa benar seorang wali kota mengurus langsung soal penimbunan seperti ini?” ujar Icap penuh tanda tanya.
Warga berencana akan mengklarifikasi hal tersebut langsung ke Wali Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang Perumahan Osela terkait tuduhan warga maupun konfirmasi mengenai izin penimbunan.
Penulis : Yatak