Regalia News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AG (20), yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ketan bakar. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan AG beserta ratusan lembar uang palsu dan alat cetak yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025), Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa AG ditangkap karena diduga kuat telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara ilegal.
“Pelaku (AG) mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan dengan alasan ekonomi,” ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi.
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa pelaku memasarkan uang palsunya melalui media sosial Instagram. “AG menjual uang palsu senilai Rp300 ribu dengan harga Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah selesai dicetak.
Selain itu, turut diamankan berbagai alat dan bahan pembuatan uang palsu, seperti printer, tinta, stempel Bank Indonesia, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar pencetakan.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Jabar