Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Selasa, 22 Juli 2025
Tersangka berinisial DS (51), warga Kampung Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di kawasan Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
DS diketahui merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, DS diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Saat penangkapan berlangsung, DS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memburu para buronan lainnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Sumber : Kejagung RI