Regalia News — Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri mengungkap kasus peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu. Konferensi pers pengungkapan ini dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dan dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.Jakarta, 24 Juli 2025
Brigjen Helfi menegaskan, praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini merupakan respons cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegasnya.
Temuan Mengejutkan
Kasus ini terkuak usai Kementerian Pertanian menyerahkan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Dari 268 sampel beras dari 212 merek yang diambil di 10 provinsi, ditemukan:
- 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu
- 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu
- Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Banyak kemasan mencantumkan berat yang melebihi berat riil
Dampak praktik curang ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
5 Merek Tak Sesuai Standar
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan penyelidikan di pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, serta uji laboratorium. Hasilnya, lima merek beras premium dinyatakan tidak memenuhi standar mutu, yakni:
- Setra Ramos Merah
- Setra Ramos Biru
- Setra Pulen
- Sania
- Jelita
Tiga produsen yang bertanggung jawab atas merek tersebut adalah:
- PT PIM (produsen Sania)
- PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
- Toko SY (produsen Jelita)
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Sebanyak 201 ton beras disita, termasuk dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Langkah lanjutan yang tengah dilakukan Polri antara lain:
- Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi
- Gelar perkara untuk penetapan tersangka
- Penelusuran merek lain yang tidak sesuai standar
- Tracing aset hasil kejahatan
Seruan Kolaborasi Nasional
Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan keadilan di sektor pangan:
“Kami berharap penegakan hukum ini memberi efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis secara jujur. Mari kita jaga ekosistem pangan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.