Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan. Beras-beras tersebut terdiri atas jenis premium dan medium, dan diduga merupakan hasil pengoplosan.
“Sampai pagi ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu total 201 ton beras,” ungkap Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti terdiri atas:
- Beras premium kemasan 5 kg sebanyak 39.036 kantong
- Beras premium kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 kantong
Selain beras, polisi juga menyita dokumen-dokumen penting seperti:
- Legalitas perusahaan
- Dokumen hasil produksi dan maintenance
- Izin edar dan sertifikat merek
- SOP pengendalian ketidaksesuaian produk
- Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian
Lima merek beras yang menjadi sampel pengujian laboratorium yakni:
Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Menurut Brigjen Helfi, penyelidikan ini berawal dari informasi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menemukan anomali harga beras pada masa panen raya. “Pada 26 Juni, Mentan menemukan harga naik drastis meskipun beras sedang surplus,” jelas Helfi.
Kementerian Pertanian lantas melakukan inspeksi dari 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mengumpulkan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasilnya menunjukkan berbagai pelanggaran signifikan:
Temuan pada Beras Premium:
- 85,56% tidak sesuai standar mutu
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- 21,66% memiliki berat kemasan di bawah standar
Temuan pada Beras Medium:
- 88,24% tidak sesuai standar mutu
- 95,12% dijual di atas HET
- 90,63% tidak sesuai berat kemasan
Dampak dari praktik curang ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp 99,35 miliar.
Brigjen Helfi memastikan proses hukum akan terus bergulir. Saat ini pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dari korporasi produsen beras dan segera akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sumber : Humas Polri