Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menangkap tiga orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Ketiganya adalah Suhana (49), Oppie Olva Anede alias Dedek (31), dan Fajri Hanggi Heristino (24). Aksi mereka meresahkan warga di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Bambang Ashari. Korban mengaku ditipu setelah menerima sertifikat tanah yang belakangan diketahui palsu.
“Korban telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat hasil pemecahan lahan. Setelah penyelidikan, terungkap adanya jaringan pemalsuan sertifikat yang cukup rapi,” ujar AKBP Eka dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi menambahkan, Suhana yang merupakan warga Pangkalan Kerinci berperan sebagai penghubung utama. Ia menawarkan jasa pemecahan sertifikat tanah kepada korban dengan biaya hingga Rp12 juta per dokumen, sambil mengaku sebagai petugas sertifikasi.
Setelah mendapatkan pesanan dari korban, Suhana menghubungi Dedek di Pekanbaru, yang bertugas mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai. Dedek menerima imbalan Rp1 juta hingga Rp4 juta per dokumen palsu yang dicetak.
“Setelah menangkap Dedek, kami lanjutkan penangkapan terhadap Fajri Hanggi Heristino, karyawan percetakan yang mendesain dan mengedit file sertifikat palsu,” jelas Bayu.
Dari hasil penggeledahan perangkat komputer milik Fajri, polisi menemukan 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Sertifikat palsu tersebut disebar ke desa-desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang canggih, dengan hasil cetak sertifikat sangat menyerupai dokumen asli, lengkap dengan nomor register. Kecurigaan mencuat setelah ditemukan dua sertifikat dengan nomor register yang sama, lalu dikonfirmasi ke Kantor BPN Siak.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Bayu.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat data digital menunjukkan ratusan sertifikat palsu telah diproduksi. Pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual lain atau pihak percetakan lain dalam jaringan ini.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pertanahan,” pungkas Bayu.
Sumber : Humas Polda Riau