Regalia News — Polres Siak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.Siak, 22 Juli 2025
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi di Mapolres Siak dan dihadiri Kepala BPN Kabupaten Siak Martin, S.S.T., M.H., Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kanit I Satreskrim, Ipda Muhammad Habib Kevin, S.Tr.K.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.
“Kami menerima laporan dari korban yang dirugikan secara materiil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni SU, OP, dan FH,” ujar Kapolres.
Tersangka SU berperan sebagai pencari calon korban, OP sebagai pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat, sementara FH—yang bekerja di sebuah percetakan di Pekanbaru—bertanggung jawab membuat sertifikat palsu.
166 File Sertifikat Palsu Diamankan
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer milik FH. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik pemalsuan dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.
“Ini bukan sekadar kasus insidental. Modusnya berulang dan terstruktur,” tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, serta bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Para tersangka kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Mengakhiri konferensi pers, AKBP Eka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran jasa pengurusan sertifikat tanah secara cepat dari pihak tidak resmi.
“Pastikan keaslian dokumen tanah Anda melalui kantor BPN atau kantor desa setempat. Hindari menggunakan jasa calo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Polres Siak berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan pertanahan demi melindungi hak-hak masyarakat.
Sumber : Humas Polres Siak