Regalia News — Dalam rangka mendukung program Astacita yang digagas Presiden RI untuk memberantas narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan 14.038 butir narkotika golongan I jenis ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Aula Polres Metro Bekasi Kota dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKBP Farlin Lumbantoruan, MM, MH.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan BNN RI Nomor 01 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan BNN Nomor 05 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN. Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bekasi. Kami berharap masyarakat turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar AKBP Farlin.
Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, tokoh agama, serta pelajar dan mahasiswa. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan blender khusus sesuai prosedur standar operasional.
Melalui kegiatan ini, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung program Astacita dan upaya nasional dalam memerangi narkotika.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya