Regalia News – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang telah merugikan puluhan warga hingga miliaran rupiah. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama beberapa bulan terakhir.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ungkapnya.
Pelaku utama berinisial K (48) dibantu oleh UY (54), yang berperan sebagai tenaga pemasaran. Mereka menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
UY memasarkan properti tersebut melalui Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia. Harga jual ditawarkan antara Rp60–75 juta per unit.
“Para korban diajak meninjau lokasi dan diperlihatkan dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan. Namun, setelah transaksi dilakukan, rumah disebut masih ditempati penyewa dan tak kunjung diserahkan,” jelas Kapolres.
Hingga kini, 77 orang tercatat menjadi korban, dan 28 di antaranya telah melapor secara resmi. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp4,155 miliar.
Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Kusumo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi properti, terutama secara daring. Ia menekankan pentingnya verifikasi legalitas dokumen dan identitas penjual melalui instansi resmi.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kejelasan legalitas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota