Regalia News – Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang gas ilegal di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, dan membongkar praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi, Kamis (17/7/2025).
Tiga pelaku diamankan, masing-masing berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, dan capseal sebagai barang bukti.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.Selasa (29/7/2025).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sumber : Humas Polda Jabar